bangunan Homestay dan Kafe Merusak Lingkungan, Danau Lut Tawar dalam Bahaya



Danau Lut Tawar, permata rekreasi Kabupaten Aceh tengah yang mempunyai luas 5.472 hektar dengan volume air capai 2,5 triliun liter, sekarangpada keadaan terancam. Hal tersebutkarenakegiatan reklamasi masif yang tetapberjalan di sepanjangteritori Danau Lut Tawar.

Berdasar hasil interograsiyang sudah dilakukan Serambi, ada praktekpenumpukanyang sudah dilakukandenganstrukturalYaknidi beberapa titik sepanjang danau yang dikitari empat kecamatan; Bebesen, Lut Tawar, Kebayakan, dan Bintang.

Peristiwamencemaskan ini makingampangdiketemukan di sepanjang bibir Danau Lut Tawar. Beberapafaksidiperhitungkanmengeklaimpemilikantempat dengan kantongi sertifikat dandocument hak punya yang selanjutnyadijualbelikanuntukkebutuhankomersilKekuatan ekonomi dari bidang pariwisata menjadidaya magnetkhusus.

Kenaikanlawatanpelancong ke Kabupaten Aceh tengahketika musimberliburmenggerakkanbeberapaaktoruntukmembuat homestay, cafedanberagamsaranawisatayang lain di teritorivitalsekitaran danau.

TeaminterograsiTribune Gayo sukseskumpulkan bukti langsung dari lokasi pembangunan homestay di Kecamatan Bintang. Seorangkaryawan yang malasdisebutjati dirinya mengakumemangadakegiatanpenumpukan di lokasiitu.

“Iya ini dilumpukkanlebih kurang 2 mtr.agar sama tingginya pada bagian kanan ini,” ungkapkankaryawanitusekalian menunjuk titik penumpukan, Selasa (17/6/2025). Tetapisaatditanyakanberkenaanpemilikantempatkaryawanituakuitidakketahuidancumaditempatkan kerja oleh faksike-3 , bukan pemilik langsung. Interograsilanjut keteritori Kecamatan Kebayakan, di manadiketemukanprakteksamaAktorpenumpukanberkelitberaktivitassama sesuai “garis danau” danmengeklaimcumamenumpukdengan jumlah sedikit. “Kami tidaklah sampaiterkena ke air danau langsung,” kata satu diantaraaktorsaatdijumpaiTetapipenilaiansecara langsungmemperlihatkanbuktiberlainan.

Penumpukan di lokasiitusudahmelebihi garis bibir danau, kelihatanterangadaperkembangandataran yang tidaksesuaikeadaanalamiPerbedaan dengan tempatkanan dan kiri yang tidakalamipenumpukanmenunjukkanketidaksamaan yang krusial.

Kegiatan reklamasi masif ini diperhitungkan kuat menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. MengenaiPelindungandanPengendalian Lingkungan Hidup mengharuskantiapaktivitas yang berpengaruh penting pada lingkungan mempunyaiijin lingkungan saat sebelumpenerapan.

KetentuanPemerintahan Nomor 43 Tahun 2008 mengenai Air Danau secara tegasaturpelindunganteritori sempadan danau untukmenjagaperanan ekologis dan sosial yang pentinguntuk kehidupan warga.

Kepala Dinas Penanaman Modal DanHal pemberian izin Aceh tengah, T Alaidin Sahsampaikankegiatan reklamasi itu secara tegassudahdilarang oleh pemerintahan Kabupaten Aceh tengahkarenaberlawanan dengan ketetapanyang terdapat.

Jika reklamasi memanglah tidakdibetulkantelah ada surat selebaran dari dinas Lingkungan Hidup di setiap kecamatan seputaran danau, kalaulahdisuruhijintidakdapat kita keluarkan, itu kan ada ancamannya,” katanya.

Lebih serius praktek ini mempunyai potensidigolongkansebagaipenyimpangankuasa yang menyalahi UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenaiPembasmian Tindak Pidana Korupsi, terlebih bilamengikutsertakanpelakupetinggi dalam penerbitan ijin atau sertifikat tanah.

Danau Lut Tawar dengan panjang 17 kmdan lebar 3,219 km bukan sekedartempat wisatatapi ekosistem penting yang menyokong kehidupan warga Gayo.

Reklamasi masif mempunyai potensimengusikkesetimbangan ekologis, kualitas air, danperanan danau untuk sumber air bersih. Faksiberkuasadiharapselekasnyaambil langkahtegasuntukhentikanpraktek ilegal ini saat sebelum kerusakan tetapterjadipadasatu diantaraassetrekreasipaling penting Aceh tengah.

Aktivis lingkungan sekalian Ketua Formatur KP3ALA, Zam Zam Mubarak, menyoroti keras sangkaan reklamasi liar di teritori Danau Lut Tawar. Diamintapemerintahanselekasnyalakukan audit lengkaptermasukmengecekdocument lingkungan atas kegiatanpenumpukandan pembangunan cafeatau homestay dantempat wisatadisekitaran danau.

Penumpukan itu buktitidakterpungkiriTetapi di mana document lingkungannya? Banyak usaha seperti cafedan homestay yang tidakkantongidocument lingkungan. Itu kewajibanpemerintahanuntukmengatur,” tegas Zam Zam, Senin (16/6/2025).(alga mahate ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *