Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif di BPRS



TAKENGON – Direktorat Reserse KriminilKhusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memutuskan4 orangsebagaiterdakwa dalam kasussangkaanpendanaan fiktif sebesar Rp 48 miliar, di Bank PendanaanMasyarakat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, punyaPemerintahan Kabupaten Aceh tengah.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian lewat Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, benarkanpenentuan empat terdakwaitu.

Betul, empat terdakwatelahdiputuskandansekarang ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh sepanjang 20 hari di depan,” tutur Supriadi, Senin (16/6/2025).

Ke-4terdakwa yang ditangkapterbagi dalamkelompokinterndanexternal bank yang terturut dalam polapendanaan fiktif itu.

Terdakwa pertama ialah AP (36), seorangAkun Officer/Pemasaran BPRS Gayo, selanjutnya AY (42), Direktur Khusus BPRS Gayo. Selanjutnya DP (34) staff Notaris dan PPAT, dan SY (42) Kepala Seksi Umum dan Personalia BPRS Gayo. Awalnya, SY sebelumnya pernahmemegangsebagaiIntern Audit di bank sama.

Menurut Supriadi, AP dan AY telah ditahan semenjak Jumat (13/6/2025), sedangkan DP dan SY mulai ditahan Senin (16/6/2025).

Kasus ini berawal dari penemuansangkaanpendanaan fiktif di PT BPRS Gayo Perseroda yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2018 sampai April 2024. Penyelidikanyang sudah dilakukan Polda Aceh ungkapjikapraktekitudilaksanakan oleh pelakuintern bank.

Sebagaisisiproses daripenyelidikanteamsudahmengambil alihsekitar 963 documentpendanaan nasabah hasil pemeriksaan di Kantor BPRS Gayo yang berada di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh tengah.

Tidakcumadocument, penyidik mengambil alihbeberapaassetpunyasatu diantarabekaspegawai BPRS Gayo. Beberapa asetitumeliputi tanah, bangunan, dan satu sertifikat hak punya atas nama Andika Putra.(rd/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *